Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] OTT Pejabat PPU, para ASN Diminta Bekerja Seperti Biasa

Wakil bupati, Hamdam (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/1/2022) sore mengejutkan banyak pihak. 

Ini membuat Wakil Bupati PPU Hamdam bergerak cepat dengan meminta para aparatur sipil negara (ASN) bekerja seperti biasa.

"Harapan saya kepada seluruh pegawai baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL) tetap bekerja seperti biasa tidak usah risau dengan adanya persoalan ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

1. ASN dan THL diminta tetap semangat kerja

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia juga meminta agar para pegawai tetap semangat bekerja dan tentu pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

"Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terhenti," tegasnya.

2. Masyarakat diminta tetap tenang

Pintu utama rumah jabatan bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud disegel KPK (IDN Times/Ervan)

Ia ingin menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat. Pertama mengimbau  kepada para ASN untuk tetap bekerja seperti biasa, sambil menunggu perkembangan informasi selanjutnya. 

"Kepada masyarakat saya juga minta untuk tetap tenang dan  menjalankan aktivitas seperti biasa. mudah-mudahan persoalan ini dapat segera kita dapatkan informasi yang resmi," sebutnya.

3. Prihatin terhadap masalah ini

Pintu koridor menuju ruang kerja bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud disegel KPK (IDN Times/Ervan)

Terkait dengan kejadian OTT ini, Hamdan mengaku prihatin dengan peristiwa ini. Atas nama Wakil Bupati sekaligus unsur masyarakat PPU. 

"Pertama kali dapat kabar ini, ketika saya bangun sembahyang subuh sepulang dari musala saya buka handphone sudah ramai informasi ini. Saya coba dalami lagi informasi ternyata memang beberapa tempat sudah ada line segel dari KPK," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us