Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buang Sabu saat Didekati Polisi, Pria di Samboja Diamankan

Polisi menangkap SE, lantaran kedapatan memiliki sabu. (Dok. Polsek Samboja)

Tenggarong, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di RT 008. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

1. Buang barang bukti saat didekati polisi

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial SE (37), warga Handil Baru. Saat hendak diamankan, SE berusaha membuang satu poket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,28 gram.

“Setelah interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Sarlendra.

2. Polisi temukan barang bukti tambahan di rumah pelaku

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah SE dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, serta tempat kacamata yang diduga digunakan menyimpan sabu.

3. Dijerat UU Narkotika

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Kini SE diamankan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus berjalan.

“Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak warga terus bekerja sama menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba,” tegas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us