Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Kukar

PI (50), pelaku pungli di Kecamatan Sangasanga, Kukar, mesti berurusan dengan polisi akibat aksinya. Beruntung, pria setengah abad ini tidak ditahan dan hanya dibina. (Dok. Polres Kukar)
PI (50), pelaku pungli di Kecamatan Sangasanga, Kukar, mesti berurusan dengan polisi akibat aksinya. Beruntung, pria setengah abad ini tidak ditahan dan hanya dibina. (Dok. Polres Kukar)

Tenggarong, IDN Times - Aksi premanisme kembali bikin resah warga. Dalam Operasi Pekat Mahakam II, Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, RT 23, Kelurahan Sangasanga Dalam, Rabu pagi (14/5/2025), sekitar pukul 09.30 Wita.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pengendara yang merasa terganggu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati seorang pria berdiri di tengah jalan sambil membawa kotak kardus. Ia memaksa pengendara yang melintas untuk memasukkan uang ke dalam kotak tersebut,” kata Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah.

1. Pelaku diduga lakukan pemerasan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Pelaku yang diamankan berinisial PI (50), warga Sangasanga Dalam. Dari tangan PI, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp73 ribu dan sebuah kotak kardus yang digunakan dalam aksinya.

AKP Zulhijah menegaskan, tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan dan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. “Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau memaksa orang memberikan sesuatu,” jelasnya.

2. Tidak ditahan, tapi harus buat surat pernyataan

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Meski sudah diamankan, pelaku tidak ditahan. Ia hanya dikenakan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kami berharap ini bisa menjadi efek jera, sekaligus peringatan bagi pihak lain yang mungkin melakukan hal serupa,” imbuh AKP Zulhijah.

3. Bagian dari Operasi Pekat Mahakam II

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)
Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam II yang tengah digelar oleh Polda Kaltim bersama Polres Kutai Kartanegara. Operasi ini menyasar segala bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, miras ilegal, hingga prostitusi, demi menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, apalagi jelang sejumlah agenda penting nasional dan daerah.

Polsek Sangasanga juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan mencurigakan lainnya di lingkungan mereka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us