Samarinda, IDN Times - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Seno Aji menyampaikan nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim di Gedung B Karang Paci, Samarinda, Senin (4/8/2025).
Dua Ranperda tersebut yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
“Usulan ini penting untuk memperbarui regulasi sesuai perkembangan terkini dan memastikan kedua BUMD dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam pembangunan daerah,” kata Seno termuat di akun Instagram Pemprov Kaltim.