Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Kubu Raya Larang Pasang Bendera Partai di Jalan Arteri Supadio

Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Bupati Kubu Raya, Sujiwo melarang pemasangan bendera partai politik di sepanjang Jalan Ahamad Yani 2 hingga Jalan Arteri Supadio.

Sujiwo bilang, pelarangan ini sudah atas kedepakatan dengan pimpinan partai politik. Jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan Bandar Udara Supadio ke Kota Pontianak, Kalbar.

“Kita sudah membuat kesepakatan dengan pimpinan partai kemudian salah satu kesepakatannya adalah kita bersepakat untuk tidak memasang bendera partai politik atau bendera organisasi, dan bendera-bendera lainnya kecuali bendera merah putih, di sepanjang jalan Arteri Supadio,” ungkap Sujiwo, Rabu (13/8/2025).

1. Jaga estetika kota dan tak kumuh

Ilustrasi bendera partai politik. (IDN Times/Yosafat)
Ilustrasi bendera partai politik. (IDN Times/Yosafat)

Sujiwo menerangkan, aturan ini bukan tanpa alasan, Jiwo bilang ini untuk menjaga keamanan, estetika kota, serta membuat kawasan tersebut tak kumuh.

“Hari ini kita sepakat, tidak ada lagi bendera partai, organisasi, atau bentuk lain di median jalan. Selain merusak estetika, juga membahayakan pengguna jalan,” terang Jiwo.

Kecuali, kata Jiwo, untuk sekretariat partai politik yang berada di Jalan Arteri Supadio tersebut namun dengan beberapa persyaratan tertentu.

“Kecuali kalau ada sekretariat atau kantor partai di jalan tersebut, di situ ada Gerindra, ada PDI Perjuangan,” paparnya.

2. Pengecualian pemasangan bendera partai

IMG_8550.jpeg
Bupati Kubu Raya larang pasang bendera partai di Jalan Arteri Supadio. (IDN Times/istimewa).

Untuk sekretariat partai politik yang berada di kawasan Jalan Arteri Supadio boleh memasang bendera partai mereka, namun dengan beberapa persyaratan.

“Tapi tidak boleh menggunakan tiang kayu, harus tiang besi dan diutamakan yang stainless, kemudian tingginya berkisar 3 meter sehingga ada estetika tidak kumuh kemudian juga aman,” tutur Jiwo.

“Kemudian panjangnya 50 meter maksimal 100 meter di depan sekretariat partai politik tersebut,” lanjutnya.

3. Jiwo beri opsi pakai billboard resmi

Ilustrasi Bendera Partai Politik. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi Bendera Partai Politik. (IDN Times/Istimewa)

Bupati Kubu Raya ini bilang, aturan tersebut juga telah disepakati oleh pimpinan partai politik. Kata Jiwo, mereka juga turut mendukung hal tersebut.

“Ini kami lakukan upaya kesepakatan ini pertama kaitan dengan penataan kawasan, kemudian juga ada aspirasi dari masyarakat. Alhamudillah semua pimpinan partai politik sangat mendukung tapi kita berikan solusinya, kebetulan kita ada billboard yang di median silahkan gunakan,” pinta Jiwo.

Pemkab Kubu Raya menyediakan sebanyak 20 unit billboard resmi di sepanjang jalur tersebut, serta 40 sisi papan promosi yang bisa dimanfaatkan.

“Silakan gunakan billboard. Lebih aman, tertib, dan secara visual jauh lebih baik,” ujar Sujiwo.

Sujiwo mengapresiasi dukungan penuh semua pimpinan partai. Ia berharap langkah ini menjadi awal terciptanya wajah kota yang rapi dan membanggakan. Penataan visual ruang publik, terutama median jalan, kini menjadi fokus Pemkab Kubu Raya.

“Dengan komitmen bersama, kawasan yang kami cita-citakan bisa segera terwujud,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Primadona Ekspor Baru, Kratom Kalbar Resmi Diakui Pemerintah

06 Sep 2025, 15:32 WIBNews