Cegah Sengketa, Pemkab Penajam Data Aset di Kawasan IKN

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pencatatan dan pendataan seluruh aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku, kawasan yang kini masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, mengatakan seluruh aset berupa tanah, bangunan, hingga peralatan milik pemerintah daerah di kawasan IKN tengah diinventarisasi secara menyeluruh.
“Semua aset, baik tanah, bangunan, maupun peralatan yang berada di kawasan IKN kami data dan catat,” ujarnya dilaporkan Antara di Penajam, Sabtu (28/3/2026).
1. Pengamanan aset dialihkan ke pemerintah pusat

Menurutnya, pendataan tersebut penting dilakukan sebagai langkah pengamanan sebelum aset-aset tersebut dialihkan ke pemerintah pusat. Nantinya, aset yang telah dihibahkan akan dihapus dari daftar aset milik pemerintah kabupaten.
Seiring pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya Kecamatan Sepaku, pemerintah daerah juga memperketat pengamanan aset.
Muhajir menjelaskan, seluruh aset daerah tersebut pada akhirnya akan dihibahkan kepada Otorita IKN setelah terbentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN.
2. Hibah sudah dilakukan Pemkab PPU

Sebelumnya, pada 2024, Pemkab Penajam Paser Utara telah menghibahkan lahan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, seluas 42,6 hektare. Hibah tersebut juga mencakup bangunan serta 20 unit peralatan mesin dengan total nilai mencapai Rp17,4 miliar.
“Aset yang sudah dihibahkan baru lahan peternakan Trunen pada 2024. Hingga saat ini belum ada permintaan hibah aset lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai aset milik Pemkab Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku terus mengalami peningkatan setiap tahun. Hingga akhir 2024, total nilai aset di wilayah tersebut tercatat mencapai sekitar Rp917 miliar.
3. Belum ada aturan turunan dari UU IKN

Meski demikian, selama Kecamatan Sepaku masih berstatus sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan belum ada aturan turunan dari Undang-Undang IKN, seluruh aset tersebut masih menjadi milik pemerintah daerah.
“Aset yang berada di kawasan IKN saat ini masih berstatus milik Pemkab Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Muhajir juga menyebutkan, nilai aset yang tercatat tersebut belum termasuk aset yang dibangun maupun dibeli pada tahun anggaran 2025.


















