Cekcok Berujung Maut di Pengaron Kalsel: Ipar Tewas Dibacok

Banjar, IDN Times – Warga Dusun Pengaron Seberang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, digemparkan dengan kasus pembunuhan sesama saudara ipar. Pelaku diketahui bernama Sahrani alias Caning (41), sedangkan korbannya adalah Aminurdin.
"Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, pelaku berinisial SC berhasil kami amankan dari persembunyiannya," ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Jumat (20/6/2025).
1. Kronologi dan motif pembunuhan

AKBP Fadli menjelaskan, motif kasus ini karena pelaku tidak terima ditegur. Bermula pada pada Senin (16/6/2025), sekitar pukul 19.00 WITA, ketika pelaku SC, yang sehari-hari berjualan kelapa muda, sedang memotong tangkai kelapa menggunakan pisau.
Tak lama berselang, korban Aminurdin datang dan menegur pelaku sambil menepuk pundaknya.
"Kenapa kamu tadi ngamuk kepada anak saya? Jangan lagi lah," kata Kapolres menirukan teguran korban kepada pelaku.
Pelaku menjawab dengan nada marah, "Saya tidak lagi ngamuk. Yang sudah terjadi ya sudah ai."
2. Sambil mabuk, teguran dibalas pembacokan brutal

Teguran korban rupanya memicu amukan brutal pelaku. Dalam kondisi mabuk, SC merasa tersinggung. Seketika itu, ia mengambil pisau dan langsung menusukkannya ke pinggang kanan korban.
"Pisau menancap di dalam tubuh korban dan langsung terjatuh ke tanah. Melihat korban terjatuh dengan posisi miring, tersangka kemudian mengambil parang di meja tempat berjualan dan membacok kepala korban dua kali," papar AKBP Fadli.
Selain luka tusuk, korban juga mengalami luka bacokan pertama di wajah, tepatnya pipi kanan hingga telinga terbelah. Bacokan kedua mengenai pipi kiri di bawah kelopak mata.
"Korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak sempat terselamatkan," imbuh Kapolres Banjar.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Tim Gabungan Polres Banjar dan Polsek Pengaron berhasil menangkap tersangka SC tanpa perlawanan di tempat pelariannya di Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," tegas AKBP Fadli.
Di sisi lain, tersangka SC kepada awak media telah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Menyesal, Pak. Waktu itu saya sedang mabuk," ucap tersangka.