Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cekcok di Jalan Berujung Ancaman: Residivis Acungkan Badik ke Warga

WhatsApp Image 2025-06-07 at 16.57.16.jpeg
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beni Ariyanto (tengah) pada rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial GS (38), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beni Ariyanto, menjelaskan bahwa peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.32 WITA.

“Kejadiannya berawal dari dua pengendara yang berselisih di jalan karena saling bersenggolan. Satu pengendara menggunakan kendaraan roda dua (R2), dan satu lagi roda empat (R4). Cekcok pun tak terhindarkan,” ujarnya Beni.

1.   Warga mencoba melerai, pelaku acungkan badik

ilustrasi pengancaman (pexels.com/Keira Burton)
ilustrasi pengancaman (pexels.com/Keira Burton)

Melihat pertengkaran tersebut, seorang warga berinisiatif melerai dan mencoba menenangkan kedua belah pihak. Namun, respons pengemudi mobil justru di luar dugaan.

“Pengemudi R4, yang belakangan diketahui sebagai GS, justru marah, memaki, bahkan menendang warga yang melerai. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah badik,” ungkap Kompol Beni.

2.   Motif pelaku ancam warga

Ilustrasi senjata tajam. (Dok. iStock)
Ilustrasi senjata tajam. (Dok. iStock)

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GS tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku dalam keadaan sadar dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Motif pelaku melakukan pengancaman karena merasa urusannya dicampuri oleh orang lain, sehingga timbul sakit hati,” tambahnya.

3.   Pelaku terancam 10 tahun bui

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us