Cemburu Buta, Pemuda di Banjarbaru Habisi Teman Mantan Kekasihnya

Banjarbaru, IDN Times – Cemburu buta membuat remaja berinisial GM (20) kalap mata hingga menghabisi nyawa MF (22). Aksi nekat itu dipicu rasa cemburu karena korban dekat dengan mantan kekasihnya, R.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Rabu (22/8/2025) dini hari. Diketahui pelaku merupakan warga Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Sedangkan korban MF warga Desa Kolam Makmur, Kabupaten Barito Kuala.
"Berselang tiga jam dari kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku (GM) tanpa perlawanan di tempat pelariannya," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Jumat (22/8/2025).
1. Kronologi kejadian: Diserang saat pulang bekerja

Peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 04.00 WITA, di sekitar sebuah kafe di Jalan Trikora Banjarbaru, pelaku GM mencegat MF saat hendak pulang bekerja. Tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam belati.
“Korban ditusuk tiga kali, pada dada, belakang leher, serta digorok di lehernya,” ujar Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana.
MF sendiri tidak melawan saat terjadi penyerangan. Alhasil, korban meninggal dunia di tempat.
2. Pelarian dan penangkapan

Usai melancarkan aksinya, GM melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya di Desa Bawah Layung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
“Pelaku setelah melukai korban melarikan diri ke rumah tantenya,” jelas Kapolsek.
Hanya berselang tiga jam dari kejadian, polisi berhasil membekuk GM tanpa perlawanan.
3. Motif cemburu, pelaku sudah berencana menyerang korban

Kompol Imam Suryana menyebut, motif pelaku didorong rasa cemburu. GM sakit hati karena korban menjalin pertemanan akrab dengan mantan pacarnya, berinisial R.
“Pelaku cemburu dan sakit hati dengan pertemanan korban dan saudari R,” ungkap Kompol Imam.
Kapolsek menegaskan, saat melakukan aksinya GM dalam keadaan sadar, bukan dipengaruhi minuman keras. Pelaku bahkan sudah menyiapkan senjata tajam sebelum menyerang korban.
Atas perbuatannya, GM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.