Samarinda, IDN Times - Lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo membuka pintu investasi untuk industri minuman keras alias miras lokal.
Namun hanya dalam hitungan hari, beleid tersebut dicabut. Padahal penggiat bisnis ini sempat begitu bersemangat bila ada aturan yang menaungi.
“Iya dong, jadi kami gak perlu sembunyi-sembunyi lagi jualan,” terang WR, salah satu penjual miras khas Sulawesi Utara, Cap Tikus, kepada IDN Times pada Jumat (5/3/2021) sore. Kepada media ini, dia meminta namanya disamarkan.