Balikpapan, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menjual foto tak senonoh melalui platform media sosial Instagram. Pelaku sendiri diketahui merupakan penggiat cosplay anime karakter fiksi Jepang.
"Patroli dilakukan pada 3 Maret, diikuti dengan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Artanto dalam konferensi persnya, Jumat (8/3/2024).