Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan praktik pornografi perdagangan foto-foto porno, Jumat (8/3/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menjual foto tak senonoh melalui platform media sosial Instagram. Pelaku sendiri diketahui merupakan penggiat cosplay anime karakter fiksi Jepang. 

"Patroli dilakukan pada 3 Maret, diikuti dengan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Artanto dalam konferensi persnya, Jumat (8/3/2024).

1. Patroli siber

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan praktik pornografi perdagangan foto-foto porno, Jumat (8/3/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Artanto menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang menjual foto tak senonoh tersebut. Pelaku, inisial YRT berusia 24 tahun, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, berhasil ditangkap pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 WITA di rumahnya.

Menurut Artanto, aksi YRT terungkap ketika tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten bermuatan kesusilaan pada akun Instagram dengan nama @choccolipu miliknya.

Dalam akun tersebut, yang memiliki lebih dari 14 ribu pengikut, terdapat foto YRT menggunakan kostum ala karakter film kartun Jepang yang dianggap sedikit vulgar.

Namun demikian, ketika diperiksa lebih lanjut, di profil akun tersebut terdapat link situs ganknow.com, tempat YRT menjual foto tak senonohnya.

2. Ancaman terhadap pelaku pornografi

Editorial Team

Tonton lebih seru di