- SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran terbit: wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak 1 Oktober 2025.
- SPPG yang dibentuk setelah surat edaran terbit: wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
Dapur MBG di Banjar Belum Laik Higiene, Padahal Beroperasi Sejak Februari!

- Total 134 siswa keracunan setelah menyantap MBG
- Dinkes Banjar akui seluruh SPPG belum punya SLHS
- Tujuh bulan MBG berjalan mengapa baru menyiapkan SLHS?
- Akhir Oktober SPPG wajib punya SLHS
Banjar, IDN Times - Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), usai menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), membuka fakta mengejutkan.
Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut, termasuk SPPG Tungkaran yang menjadi penyuplai makanan MBG dan diduga menjadi sumber keracunan, ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS merupakan sertifikat resmi dari Dinas Kesehatan yang menandakan bahwa sebuah usaha tata boga telah memenuhi standar higienitas dan sanitasi yang aman bagi konsumen. Sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan agar makanan yang dikonsumsi masyarakat bebas dari risiko penyakit akibat pengolahan yang tidak higienis.
1. Belasan dapur MBG belum kantongi sertifikat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, membenarkan bahwa seluruh 13 unit SPPG di wilayahnya belum memiliki SLHS. Namun, ia menegaskan bahwa proses pengajuan sertifikat sudah dilakukan sebelum insiden keracunan massal terjadi.
“Sejak minggu kemarin (sebelum kejadian), mereka sudah mengajukan. Memang prosesnya tidak bisa cepat,” ujar Noripansyah, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, ada tiga indikator utama untuk mendapatkan SLHS. Pertama, lulus uji higienitas laboratorium untuk air, sampel makanan, alat masak, dan tangan penjamah makanan.
Kedua, memiliki sertifikat pelatihan Hygiene Sanitasi Makanan (HSM) atau keamanan pangan bagi penjamah makanan.
Ketiga, lulus Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang mencakup kebersihan bangunan, air bersih, pengelolaan limbah, dan peralatan dapur.
“Pemeriksaannya biasanya memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu. Kalau semua poin terpenuhi, baru keluar SLHS,” jelasnya.
2. Belum satu pun dapur MBG di Banjar punya SLHS

Program MBG di Kabupaten Banjar telah berjalan sejak pertengahan Februari 2025, namun hingga kini belum ada satu pun SPPG yang mengantongi SLHS.
Menurut Noripansyah, meski SLHS sebenarnya merupakan syarat wajib bagi pengusaha tata boga dan katering, ketentuan ini baru secara resmi diwajibkan untuk penyedia MBG setelah Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran HK.02.02/C.I/4202/2025 pada 1 Oktober 2025.
“Ketentuannya baru dikeluarkan, jadi para pemilik SPPG sebelumnya belum tahu kalau dapur mereka wajib dilengkapi SLHS. Sekarang kami mendorong agar semua segera melengkapi,” ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menetapkan dua batas waktu kepemilikan SLHS bagi SPPG:
3. Ratusan siswa keracunan sudah pulih

Kasus keracunan terjadi pada Kamis (9/10/2025) siang, menimpa 134 siswa dan guru dari beberapa sekolah di Martapura, yakni Sekolah Islam Terpadu Assalam (MI, MTS, dan SMA), SDN 1 Pasayangan, SDN 1 Tungkaran, SD Muhammadiyah Pasayangan, dan SMAN 1 Martapura.
Para korban dilarikan ke IGD rumah sakit dengan gejala mual, muntah, sakit perut, dan pusing usai menyantap makanan MBG.
Pemerintah Kabupaten Banjar bersama TNI, Polri, Satgas MBG, dan tim BGN pusat langsung turun tangan untuk melakukan investigasi dan evaluasi program.
“Data terakhir yang kami terima, total 134 orang diduga keracunan. Semuanya sudah pulih dan pulang,” ujar Sekretaris Satgas Percepatan Program MBG Banjar, Sipliansyah Hartani.