Dari Blukar ke Kurir Narkoba, Warga Kubu Raya Diciduk Polisi

Pontianak, IDN Times - Seorang pedagang daring yang istilah lokalnya sebagai blukar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), nekat beralih profesi menjadi kurir narkoba demi upah Rp100 ribu.
Pelaku berinisial MN (37) ditangkap Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya. MN sehari-hari dikenal sebagai blukar, sebutan untuk makelar barang bekas yang berjualan melalui media sosial Facebook.
MN tak berkutik saat diamankan petugas usai mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ironisnya, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya karena tergiur janji keuntungan instan dari rekannya berinisial FY.
1. Tergiur upah jalan Rp100 ribu

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan MN beserta barang bukti sabu.
“Pelaku MN dikenal sebagai blukar. Aktivitas sehari-harinya jual beli barang bekas seperti sepeda motor dan telepon genggam melalui Facebook. Namun, profesi tersebut justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran narkoba,” ujar Ade, Senin (12/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku diminta FY untuk mengambil sabu di Kampung Beting. Ia mengaku menyanggupi permintaan tersebut karena merasa memiliki kenalan di wilayah itu dan dijanjikan upah sebagai kurir.
“Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya diminta mencarikan barang murah di Beting. Saya diyakinkan dan dijanjikan upah Rp100 ribu,” kata MN kepada penyidik.
2. Pelaku bawa sabu kualitas rendah

MN juga mengungkapkan bahwa sabu yang dibawanya merupakan barang dengan kualitas rendah, yang di kalangan pengguna dikenal dengan sebutan bahan telok.
“Saya hanya disuruh membawa barang itu. Katanya kualitasnya tidak bagus,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memburu FY yang diduga menjadi pengendali dalam kasus tersebut.
3. Barang bukti 6,45 gram sabu diamankan

Ade menegaskan bahwa latar belakang sebagai pedagang daring tidak menjamin seseorang terhindar dari jeratan narkotika jika tergiur keuntungan instan.
“Pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 6,45 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MN kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.


















