Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DM, seorang pihak swasta, dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
"Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap DM selaku swasta serta AF selaku ASN," ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Kamis (4/6/2026).
