Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dari Tambang Ilegal ke Korupsi, ASN Kementerian ESDM Ikut Terseret
Ditreskrimsus Polda Kaltim amankan alat berat dari lokasi tambang ilegal di Ibu Kota Negara Nusantara, Senin (26/9/2022). Foto istimewa

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DM, seorang pihak swasta, dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

"Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap DM selaku swasta serta AF selaku ASN," ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Kamis (4/6/2026).

1. Praktik tambang ilegal di Kaltim

Kejati Kaltim terima laporan mahasiswa (IDN Times/Achmad Tirta Wahyuda)

Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan CV ABI. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal itu diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.

Toni menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sah.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam praktik penjualan batubara yang tidak benar," katanya.

2. Kerugian negara karena tambang ilegal

Penyidik Kejati Kaltim lakukan penggeledahan di UPTD PPRD Bapenda, Berau (istimewa)

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, Kejati Kaltim belum merinci besaran kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

Saat ini, DM dan AF menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026.

3. Penahanan tersangka tambang ilegal

Penyidik Kejati Kaltim lakukan penggeledahan di UPTD PPRD Bapenda, Berau (istimewa)

Menurut Toni, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

"Penahanan juga bertujuan mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

Editorial Team

Related Article