Samarinda, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penertiban dilakukan pada Senin (31/8/2026) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turut hadir mendampingi Satgas PKH dalam pemancangan tanda penguasaan kembali di areal pertambangan salah satu perusahaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah menertibkan aktivitas ilegal di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
