Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Akhir Masa Jabatan, Bupati PPU Melantik Puluhan Pejabat

Bupati PPU Hamdam saat melantik pejabat ASN di lingkungan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Mendekati akhir masa jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam melantik sebanyak 68 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), administrator, dan pengawas, Senin (3/7/2023). 

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati PPU Hamdan akan berakhir pada bulan September 2023 nanti. Ia dilantik pada 28 Desember 2022 menggantikan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang terjerat kasus korupsi. 

"Alhamdulillah dari 11 pejabat JPTP yang telah kita open bidding pada pekan lalu, hari ini 10 pejabat sudah dapat kita lantik namun jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal  Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya  dalam sambutannya. 

1. Mengisi sejumlah kekosongan jabatan

68 pejabat ASN di PPU yang melaksanakan pelantikan pengambilan sumpah janji jabatan barunya (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, pelantikan ini untuk mengisi sejumlah kekosongan posisi yang ada serta dalam rangka memaksimalkan organisasi kepegawaian di Pemkab PPU. Selain itu dilaksanakan melalui tahapan sesuai aturan yang ada yakni open bidding yang baru-baru lalu dilaksanakan. 

“Dalam prosesnya pun telah dilakukan oleh tim independen atau panitia yang bekerja secara objektif.  Oleh karena itu jika nanti dalam perjalanannya ada yang tidak maksimal maka itu barangkali sudah menjadi attitude pribadi masing-masing,” katanya. 

Selain itu dari pelantikan ini ia berharap organisasi kepegawaian dapat lebih maksimal dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat PPU tentunya. 

“Saya juga berharap untuk menjadikan pengucapan sumpah jabatan yang diucapkan menjadi sumpah dan peneguhan integritas bagi semuanya,” pintanya.

2. Lakukan korupsi siap terima sanksi hukum

Penandatangan fakta integritas pejabat baru dilantik disaksikan Bupati PPU, Hamdam (IDN Times/Ervan)

Ia menerangkan, dalam sumpah yang dibacakan para pejabat menyatakan kesediaan untuk menjadi pejabat yang bersih, bebas dari korupsi dan segala bentuk penyimpangan. Tentu di dalamnya terkandung maksud kerelaan untuk di evaluasi atas kinerja dan prestasi yang dilakukan, dari sejak pengucapan sumpah dan pelantikan saat ini.

Termasuk korupsi dan dinyatakan bersalah oleh hukum, siap untuk menerima sanksi sesuai hukum berlaku dan siap untuk diberhentikan setiap saat. Selain itu, pengembangan karier pegawai ini telah dilakukan. 

"Tidak dilakukan hanya semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum," ucap Hamdam.

3. Jadikan pelantikan sebagai introspeksi

Bupati PPU, Hamdam lakukan pemasangan pangkat dan tanda jabatan Kepala Satpol PP yang baru dilantik (IDN Times/Ervan)

Untuk itu ia meminta, jadikan momen pelantikan tersebut sebagai media berintrospeksi atas apa yang telah dicapai dan kontribusikan bagi masyarakat PPU.

Sudah sebanding atau belum terhadap apa yang dikontribusikan kepada masyarakat dengan apa yang telah masyarakat PPU berikan untuk yang bersangkutan. 

"Oleh sebab itu, mulailah kembali meniatkan diri untuk lebih bekerja keras dan berkarya dengan penuh inovasi untuk berbuat yang terbaik," ujarnya.

Demi mewujudkan harapan masyarakat PPU yaitu birokrasi yang bersih, birokrasi yang memasyarakat dan birokrasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

4. Bupati PPU tak perlu izin lakukan pelantikan

Penandantangan SK pelantikan pejabat baru dilantik disaksikan Bupati PPU, Hamdam (IDN Times/ervan)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar kepada IDN Times, menerangkan, pelantikan pejabat ini tidak memerlukan izin dari Kemendagri.

Meskipun mendekati akhir masa jabatan Bupati PPU, Hamdam yang bakal berakhir pada September depan, karena pelantikan dilakukan berdasarkan hasil seleksi terbuka (selter) atau open bidding.

“Beberapa waktu lalu Plt Kepala BPSDM sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri terkait itu, hasilnya pelantikan hasil Selter tidak memerlukan izin,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us