Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Demi Judi Online, Pria di Sintang Bikin Emas Palsu Dijual Rp24 Juta

Demi Judi Online, Pria di Sintang Bikin Emas Palsu Dijual Rp24 Juta
Emas palsu yang dijual pelaku. (IDN Times/istimewa).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Demi judi online, dua pria di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat membuat emas palsu dan dijualnya untuk mendapatkan uang puluhan juta.

Dua orang tersangka itu berinisial AK (25 tahun) dan SR (35 tahun) diringkus Sat Reskrim Polres Sintang lantaran kedapatan menjual perhiasan emas palsu.

Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas palsu yang sudah dimodifikasi serupa emas asli.

1. Buat emas palsu 37,75 gram

Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo mengungkap kasus emas palsu. (IDN Times/istimewa).
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo mengungkap kasus emas palsu. (IDN Times/istimewa).

Tersangka membuat perhiasan emas palsu dengan berbagai jenis perhiasan, yang telah diamankan pihak kepolisian terdiri dari kalung rantai, gelang rantai, dan liontin.

Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Kamis (30/5/2024).

Dari emas yang telah diamankan, beberapa ditemukan pengaitnya saja yang merupakan emas asli. Pengait emas asli ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh tersangka.

2. Emas palsu berhasil dijual Rp24 juta

Barang bukti berupa alat memodifikasi emas palsu. (IDN Times/istimewa).
Barang bukti berupa alat memodifikasi emas palsu. (IDN Times/istimewa).

Adapun kronologi penangkapan kasus tersebut bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu ini dengan surat perhiasan yang sudah disiapkan.

Tersangka SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban lalu mengecek emas milik tersangka dan tidak menemukan keanehan, mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

“Setelah berhasil dijual, emas palsu ini terjual senilai Rp24 juta, tersangka pun kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada tersangka AK,” papar Kapolres.

Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan itu mulai menghitam. Namun di saat yang sama, ada seorang wanita juga yang datang untuk menjual emas sisik naga.

“Korban menyadari bahwa perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh tersangka SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut, dan benar saja emas yang dijual juga palsu,” lanjut Dwi.

3. Butuh uang untuk judi online

2 pria di Sintang nekat jual emas palsu untuk judi online. (IDN Times/istimewa)
2 pria di Sintang nekat jual emas palsu untuk judi online. (IDN Times/istimewa)

Korban yang merasa rugi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang. Kapolres Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua tersangka ini dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya,” ungkap Dwi.

Atas perbuatanya kedua tersangka diganjat pasal 378 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO pasal 56 ayat 1 KUHP.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews