Mall Pelayanan Publik di Sintang Disapu Angin Puting Beliung

Pontianak, IDN Times - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) rusak berat disapu angin puting beliung, pada Kamis, (16/5/2024), sekitar pukul 16.45 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada atap, ornamen, serta kerangka kanopi bagian muka bangunan. Atas insiden ini, Wakil Bupati Sintang, Melkianus langsung meninjau ke lokasi tersebut.
“Ini musibah ya kita anggap kalau seperti ini kami anggap angin puting beliung lah karena ini berat kerusakannya, jadi kalau dari sisi hal lain bangunan ini baru 6 bulan diresmikan,” kata Melki.
1. Baru 6 bulan diresmikan, telan anggaran 1,3 miliar

Mall Pelayanan Publik Sintang ini berlokasi di bekas gedung RSUD Ade. M. Djoen Sintang, gedung ini baru diresmikan pada 16 November 2023 lalu, proyek dengan pagu Rp1,3 miliar lebih ini sekejap mata saja ludes tersapu puting beliung.
“Pada waktu itu sudah dinilai dan sebagainya sebelum diresmikan, dan setelah layak baru diresmikan. Kalau hari ini kejadian mau tidak mau karena ini bencana alam dan tentu dalam hal ini Pemda akan berkoordinasi dengan OPD teknis akan melakukan langkah secepatnya perbaikan,” ungkap Melki.
Pihaknya bersyukur karena peristiwa ini terjadi tidak pada waktu jam pelayanan kerja, sehingga tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
2. Dua mobil tertimpa reruntuhan

Tak hanya kontruksi bangunan saja yang mengalami kerusakan, namun ada dua unit mobil yang parkir di depan kantor tersebut jadi korban yakni mobil dinas sekretaris BPM PTSP, dan mobil pelayanan SIM.
“Hanya saja ada kendaraan dinas satu dan satu punya Polres. Bersyukur tidak ada korban dan pihaknya akan lakukan perbaikan segera diskusi dengan OPD teknis,” papar Melki.
Sedangkan untuk pelayanan di sana, kata Melki akan tetap buka, cuman dialihkan dengan pintu masuk lain. Pihaknya juga akan minta segera dilakukan pembersihan material reruntuhannya.
3. Berharap tak ada kejanggalan

Atas peristiwa ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis terkait pemeliharaan bangunan dari kontraktor.
“Biasanya ada beberapa bulan untuk pemeliharaan tapi kalau sudah 6 bulan ini biasanya sudah lewat. Tapi kami tetap akan melakukan rapat panggil OPD teknis apakah masih ada masa pemeliharaan,” lanjut Melki.
Jika masih ada, kata Melki, tentu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor, namun jika sudah tidak ada pemeliharaannya, tentu Pemda akan berusaha mengatasi itu.
“Karena sudah diresmikan tentunya sudah dinilai. Kalau misalkan ada kejanggalan ya saya berharap itu tidak terjadi. Karena ini murni musibah,” tukasnya.