Barang bukti berupa alat memodifikasi emas palsu. (IDN Times/istimewa).
Adapun kronologi penangkapan kasus tersebut bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu ini dengan surat perhiasan yang sudah disiapkan.
Tersangka SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban lalu mengecek emas milik tersangka dan tidak menemukan keanehan, mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.
“Setelah berhasil dijual, emas palsu ini terjual senilai Rp24 juta, tersangka pun kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada tersangka AK,” papar Kapolres.
Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan itu mulai menghitam. Namun di saat yang sama, ada seorang wanita juga yang datang untuk menjual emas sisik naga.
“Korban menyadari bahwa perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh tersangka SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut, dan benar saja emas yang dijual juga palsu,” lanjut Dwi.