Demi Untung, Pria di Martapura Jual Ribuan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Banjar, IDN Times - Satreskrim Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah toko kawasan pertokoan permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di Toko ANG milik seorang pria berinisial HA.
“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023 dengan membeli dari seseorang bernama A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Kapolres Banjar AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
1. Total 1.930 kerangka dan bagian satwa dilindungi disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti mencapai 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi.
Rincianya, 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, 1 tengkorak beruang madu, 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, 29 mandau bergagang tanduk rusa, 621 lembar bulu burung julang emas, 1.065 lembar bulu kuau raja, 77 gagang parang dari tanduk rusa, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, serta satu cangkang kura-kura emas.
2. Terungkap berkat laporan warga

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada BKSDA Kalsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi di toko milik HA.
"Dari pemeriksaan, tersangka membeli bagian tubuh satwa dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi," ucap AKBP Fadli.
Barang-barang tersebut diduga berasal dari berbagai daerah, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado. Selain tersangka HA, polisi juga memburu A selaku penyuplai kepada HA.
3. Sanksi pelaku kejahatan satwa dilindungi

Kapolres Banjar menegaskan, memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Tersangka HA terancam hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda. "Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan sebagai wujud komitmen dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan illegal," kata AKBP Fadli.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Dr. Musafir, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. “Satwa-satwa yang dilindungi harus tetap lestari dan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jika perburuan ini dibiarkan, satwa liar hanya akan ada di dalam buku sejarah nantinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, nasib barang bukti tersebut akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.


















