Samarinda, IDN Times - Empat jam unjuk rasa di depan DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Senin (12/10/2020) berakhir buntu.
Tuntutan para mahasiswa tetap tak didengar para dewan dan pemerintah. Padahal, para demonstran ini sudah menyiapkan surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Di dalamnya ada tiga nama. Perwakilan mahasiswa, dewan dan gubernur. Bahkan surat ini dilengkapi materai enam ribu, sebagai simbol sahih.
"Tuntutan kami tetap sama seperti unjuk rasa sebelumnya. Cabut Omnibus Law," ujar Elga Bastian, Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Kaltim Mengugat kepada IDN Times di lokasi aksi.
