Diiming-Imingi Gaji Tinggi, 74 WNI Jadi Korban TPPO dari PLBN Entikong

Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan sebanyak 25 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara korbannya sebanyak 74 Warga Negara Indonesia (WNI).
Penangkapan itu dilakukan Polda Kalbar dalam kurun waktu 23 Oktober hingga 20 November 2024, sejak diluncurkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemaparan kasus ini juga digelar secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar secara zoom meeting, di Halaman PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Jumat (22/11/2024).
1. Penanganan kasus TPPO dipusatkan di perbatasan
Pada kesempatan ini, Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 laporan polisi dengan pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan korban sebanyak 74 orang, terdiri dari laki-laki 56 orang, dan perempuan 18 orang.
Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan. Beberapa juga masih anak di bawah umur yang akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja pemandu lagu.
"Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja,” paparnya.