Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel kantor operasional PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Samarinda pada Kamis (31/7/2025). Tindakan ini diambil karena Maxim dinilai tidak mematuhi aturan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Mereka sudah berkali-kali diingatkan. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak kooperatif,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah.