Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sopir Mobil Dinas Diciduk, Polda Kaltim Sita Narkoba dari Malaysia

Kota Balikpapan
Sopir Mobil Dinas Diciduk, Polda Kaltim Sita Narkoba dari Malaysia
ilustrasi narkoba (unsplash.com/cd163601)
  • Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika di Balikpapan, menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi serta menangkap empat tersangka.
  • WS, sopir dinas Kepala Dinas Pertanahan Balikpapan, ditangkap saat diduga bertransaksi menggunakan mobil dinas; polisi menegaskan hal itu tidak otomatis melibatkan pejabat terkait.
  • Penyidikan mengarah pada dugaan jaringan Malaysia dan pengiriman kargo udara dari Pekanbaru; empat tersangka diproses sesuai UU Narkotika, sementara pemasok berinisial DRS diburu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap peredaran narkotika di Balikpapan dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka.

Polisi menduga peredaran narkotika itu berkaitan dengan jaringan Malaysia. Dugaan tersebut muncul setelah salah seorang tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penindakan sejak 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu dilaporkan Antara, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Sopir kepala Dinas Pertanahan Balikpapan terlibat

    ilustrasi sopir
    ilustrasi sopir (unsplash.com/@whykei)

    Kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga menggunakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix.

    Petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Rabu (2/9). Polisi mengamankan WS, sopir dinas, yang saat itu diduga tengah bertransaksi dengan IN.

    “Di dalam kendaraan dinas tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam beberapa bungkusan tas siap edar,” ujar Romylus.

    Romylus menegaskan, penggunaan mobil dinas dalam transaksi narkotika tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.

    “Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi. Proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.

  2. 2. Empat tersangka sudah diamankan

    -
    Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

    Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Polisi menangkap AG alias B di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. AG disebut berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.

    Petugas juga menggeledah kamar yang ditempati CJA alias C di Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan.

    Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu serta dua kemasan berisi ribuan butir ekstasi.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, Romylus mengatakan CJA mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Polisi menduga jaringan tersebut telah tiga kali mengirim narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke Balikpapan melalui kargo udara.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian memburu CJA yang sempat melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9/2026).

  3. 3. Kapolda Kaltim akan berikan sanksi tegas

    WhatsApp Image 2025-07-22 at 12.03.17.jpeg
    Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro. (IDN Times/Erik Alfian)

    Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

    “Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya,” kata Endar.

    Dalam kasus ini, polisi menyebut WS berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga sebagai pengendali pasokan.

    Keempat tersangka kini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More