Kota Balikpapan fasilitas penunjang untuk orang-orang berkebutuhan khusus masih dianggap sangat kurang. Baik untuk pelayanan publik maupun aksesibilitas. Belum banyak kantor pelayanan masyarakat yang menyediakan pintu khusus untuk pengguna kursi roda. Juga trotoar dengan guiding block yang masih sangat terbatas.
Sebenarnya fasilitas yang dibutuhkan sama, namun secara desain, misalnya transportasi, ada pintu yang bisa digunakan untuk pengguna kursi roda. Selain itu guiding block seperti yang di trotoar, yang fungsinya sebagai penuntun tunanetra, harusnya dibuat sebagaimana mestinya.
"Menurut saya kelemahan kita di Balikpapan, dalam penentuan kebijakan tidak terbiasa melibatkan teman-teman disabilitas. Padahal partisipasi teman-teman disabilitas sangat perlu, untuk mengetahui bagaimana sih kebutuhannya. Itu disimulasikan," urainya.
Sehingga, Pemerintah Kota Balikpapan harus lebih banyak mengajak berbicara para penyandang disabilitas terkait pembangunan kota. Misalnya pembangunan fasilitas umum, penting untuk mengajak para penyandang disabilitas.
Misalnya, ia sendiri merasakan pentingnya guiding block sebagai penuntun saat berjalan di trotoar. Karena selama ini masih ditemukan sejumlah guiding block yang bukannya mengarahkan ke lampu merah, namun berhenti di depan tiang listrik.
"Seperti bagaimana guiding block memberi petunjuk tuna netra ke arah ke lampu merah. Masa kita menabrak tiang listrik dulu baru di arahkan ke lampu merah. Harusnya kan belok dulu sebelum sampai ke tiang listrik," ujarnya.
Juga bangunan-bangunan di kota Balikpapan yang harusnya bisa dibangun lebih lama untuk penyandang disabilitas. Seperti aksesibilitas yang tidak kalah penting, karena berguna juga bukan hanya untuk penyandang disabilitas tapi juga untuk ibu hamil dan orang tua atau lansia.
"Makanya mungkin bisa dibilang Balikpapan masih belum ramah untuk orang-orang yang punya keterbatasan. Mungkin pemerintah punya rencana tersendiri," katanya.
Terlebih apabila berpegang pada undang undang disabilitas, ada 20 poin besar termasuk aksesibilitas, pelayanan publik, dan pendidikan. Selain itu, lanjutnya, ada lima lembaga yang diperintahkan untuk membentuk unit pelayanan disabilitas, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan.