Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 287 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2020.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan penghargaan K3 ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada perusahaan yang sudah melaksanakan protokol Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) sesuai standar yang berlaku.
Dimana, para pengelola perusahaan sudah mampu menjalankan jam kerja yang dilalui tanpa kecelakaan kerja (Zero Accident) dan terlibat aktif dalam program pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja.
“Ini apresiasi dan penghargaan kepada para pengusaha yang melaksanakan K3. Kita setiap tahun juga melaksanakan. Namun karena saat itu awal masa pandemi COVID-19 maka terpaksa harus ditunda dan baru terlaksana hari ini,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan penghargaan tersebut di hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (15/10) siang.