Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rokok Ilegal 23,6 Juta Batang Terbongkar di Pelabuhan Pontianak

Kota Pontianak
Rokok Ilegal 23,6 Juta Batang Terbongkar di Pelabuhan Pontianak
Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbar ungkap kasus penemuan rokok. (IDN Times/istimewa).
  • Tim Quick Response Kodaeral XII mengamankan lima truk Fuso di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 12 September 2026, diduga mengangkut rokok ilegal dari Semarang.
  • Pemeriksaan awal menemukan sekitar 23,681 juta batang rokok; empat truk membawa rokok bercukai berbagai merek dan satu juta batang Tabaco Ekspor tanpa pita cukai.
  • Pemilik muatan belum diketahui. Sopir dan ekspedisi diperiksa sebagai saksi, sementara Bea Cukai Kalbar akan mencacah ulang barang bukti dan menentukan tersangka berdasarkan penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pontianak, IDN Times - Tim Quick Response Kodaeral XII mengamankan lima unit truk Fuso di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Lima truk tersebut diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Komandan Kodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal tersebut, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ungkap Sawa, Senin (14/9/2026).

  1. 1. Temukan puluhan juta batang rokok

    2975ee56-8c34-4c4a-af33-14fa8d6b59a6.jpeg
    Kodaeral XII gelar konferensi pers kasus penemuan rokok. (IDN Times/istimewa).

    Kelima truk beserta sopirnya kemudian dibawa ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, empat truk diketahui membawa rokok, sedangkan satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.

    Petugas menemukan sekitar 22.681.000 batang rokok bercukai dari sejumlah merek, di antaranya Esse, Win, Bheta, Helium, Trend dan Gudang Cengkeh.

    Selain itu, ditemukan sekitar 1.000.000 batang rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai.

    Dengan demikian, total sementara rokok yang ditemukan mencapai sekitar 23.681.000 batang.

  2. 2. Pemilik barang belum diketahui

    397734a9-1ce7-4b7e-aac3-a449dbf344d8.jpeg
    5 truk bawa jutaan batang rokok diamankan. (IDN Times/istimewa).

    Namun, jumlah rokok yang masuk kategori ilegal masih dalam proses pencacahan dan pemisahan oleh petugas.

    “Total kerugian negara menunggu penghitungan PPNS Bea Cukai,” ujar Sawa.

    Hingga kini, Kodaeral XII juga belum mengetahui pemilik muatan rokok tersebut.

    “Sementara Kodaeral XII belum mengetahui siapa pemilik muatan. Kodaeral XII hanya mengamankan adanya truk bermuatan rokok diduga ilegal,” katanya.

  3. 3. Pihaknya bakal melakukan pencacahan ulang barang bukti

    523e5130-4cf0-4e4d-bbdb-9ef7c660ad3a.jpeg
    Barang bukti berupa jutaan batang rokok. (IDN Times/istimewa).

    Sopir truk dan pihak jasa ekspedisi masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara pihak yang berpotensi menjadi tersangka adalah pengirim dan penerima muatan.

    Penetapan tersangka nantinya menjadi kewenangan PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

    Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbar akan melakukan pencacahan ulang terhadap seluruh barang bukti sebelum diserahkan untuk proses penyidikan.

    Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More