Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan pengumuman terkait pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
