Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Pengaduan THR jelang hari raya Idulfitri. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja memang setiap perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan THR sebesar satu bulan gaji selama bulan Ramadan.
"Sudah kami bentuk Posko Pengaduan THR," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (27/4/2021).
Posko Pengaduan THR berada dalam Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja serta pengaduan hotline pada hari libur.
"Sekarang saat ini belum ada menerima laporan dari pekerja atau perusahaan," papar Rizal.