Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menjelaskan soal pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam menyatakan, yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti jarang masuk.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Nurul kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (24/2).