Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menjelaskan soal pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam menyatakan, yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti jarang masuk.

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Nurul kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (24/2).

1. Pemberhentian sesuai data rekam jejak kehadiran

idntimes.com

Menurut Nurul, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," katanya.

2. Kemenag bantah terkait penggunaan cadar

Editorial Team

Tonton lebih seru di