DPRD Kaltim Janji Kawal Perpanjangan SK Guru PPPK hingga Tuntas

Samarinda, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memastikan akan mengawal proses perpanjangan surat keputusan (SK) bagi 1.198 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy mengatakan, kepastian status para guru PPPK menjadi perhatian serius karena sektor pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending.
“Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang wajib menjadi prioritas. Karena itu, kepastian perpanjangan SK guru PPPK harus benar-benar diperhatikan,” kata Agus diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (27/5/2026).
Komisi I DPRD Kaltim sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
1. Masa kontrak PPPK berakhir Februari 2027

Agus menyebut pengawalan terhadap nasib ribuan guru PPPK itu menjadi mendesak lantaran masa kontrak mereka akan berakhir pada Februari 2027.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi para guru PPPK tidak hanya terkait kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga menyangkut mekanisme mutasi yang dinilai masih belum ideal.
Selain itu, forum juga menyoroti ketimpangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga belum jelasnya arah pengembangan jenjang karier bagi guru PPPK di daerah.
2. Pemda diminta aktif mengamankan dunia pendidikan

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengambil langkah progresif untuk menjamin keberlangsungan dunia pendidikan di Kalimantan Timur tanpa ancaman kekurangan tenaga pengajar.
Agus juga mengapresiasi BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan kepastian status para guru PPPK.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama BKD, proses perpanjangan kontrak guru PPPK angkatan 2022 dipastikan dapat dilakukan tanpa tes maupun seleksi ulang.
3. Evaluasi administrasi perpanjangan kontrak

Perpanjangan kontrak nantinya hanya dilakukan melalui evaluasi administrasi dengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Ke depan, DPRD Kaltim akan terus bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk mengawal penataan status guru PPPK hingga tuntas sebelum rekrutmen CASN kembali dibuka secara umum,” ujar Agus.


















