Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Hamdan pada 2018-2023. 

Pimpinan DPRD PPU menandatangani dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU. 

"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati PPU Hamdam karena telah melaksanakan tugasnya dengan kinerja yang sangat membanggakan bagi daerah yang disertai dengan dedikasi dan upaya yang tinggi untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan bagai seluruh masyarakat Kabupaten PPU," kata Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor, Selasa (5/9/2023).

1. Pj Bupati PPU diharapkan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya

Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor tandatangani dokumen pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU (IDN Times/Ervan)

Syahruddin mengharapkan Penjabat (Pj) Bupati PPU ditunjuk mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Khususnya memimpin hingga terpilihnya kepala daerah PPU pada pemilu serentak 2024 mendatang. 

“Kita berharap kepada Pj bupati nanti, dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam mengisi kekosongan jabatan bupati PPU hingga setahun ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," tukasnya. 

Dalam kesempatan itu, Syahruddin mengucapkan terima kasih atas kepemimpinan Bupati Hamdam yang bekerja keras dalam memajukan masyarakat PPU. 

2. Diumumkan melalui rapat paripurna DPRD

Editorial Team

Tonton lebih seru di