DPRD PPU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati

Penajam, IDN Times - Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Hamdan pada 2018-2023.
Pimpinan DPRD PPU menandatangani dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU.
"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati PPU Hamdam karena telah melaksanakan tugasnya dengan kinerja yang sangat membanggakan bagi daerah yang disertai dengan dedikasi dan upaya yang tinggi untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan bagai seluruh masyarakat Kabupaten PPU," kata Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor, Selasa (5/9/2023).
1. Pj Bupati PPU diharapkan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya
Syahruddin mengharapkan Penjabat (Pj) Bupati PPU ditunjuk mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Khususnya memimpin hingga terpilihnya kepala daerah PPU pada pemilu serentak 2024 mendatang.
“Kita berharap kepada Pj bupati nanti, dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam mengisi kekosongan jabatan bupati PPU hingga setahun ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Syahruddin mengucapkan terima kasih atas kepemimpinan Bupati Hamdam yang bekerja keras dalam memajukan masyarakat PPU.