Penajam, IDN Times - Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Hamdan pada 2018-2023.
Pimpinan DPRD PPU menandatangani dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU.
"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati PPU Hamdam karena telah melaksanakan tugasnya dengan kinerja yang sangat membanggakan bagi daerah yang disertai dengan dedikasi dan upaya yang tinggi untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan bagai seluruh masyarakat Kabupaten PPU," kata Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor, Selasa (5/9/2023).