Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pro Kontra Perumusan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Balikpapan

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang memicu polemik adalah rencana larangan total terhadap iklan rokok di seluruh wilayah kota.

Larangan ini dikhawatirkan berdampak pada sektor pendapatan daerah, terutama dari pajak reklame. Selain itu, pelaku usaha periklanan juga berpotensi terdampak signifikan.

"Ini menjadi dilema karena sektor ekonomi kreatif seperti reklame juga ikut terdampak. Sementara perda belum selesai, aturan yang lama masih berlaku," kata Muhammad Najib, Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan belum lama ini. 

Najib menambahkan, Pemkot sebelumnya mengimbau seluruh tiang reklame diganti dengan videotron. Namun pelaku usaha keberatan, sebab meskipun bentuknya berubah, tetap saja mereka tak bisa menayangkan iklan produk tembakau.

1. Praktisi Unmul meminta pelibatan partisipasi publik

Para dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Foto Satgas PPKS Universitas Mulawarman

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Aryo Subroto, menilai penyusunan Ranperda KTR ini harus melibatkan partisipasi publik secara aktif dan inklusif.

"Partisipasi masyarakat harus dimulai sejak tahap awal, bukan hanya formalitas. Harus ada dialog terbuka dengan pihak terdampak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum," jelas Aryo.

Ia menyarankan agar Pemkot membuka ruang diskusi melalui forum konsultasi publik, FGD, survei masyarakat, dan pertemuan langsung dengan pelaku usaha agar prosesnya transparan dan akuntabel.

Menurut Aryo, pelibatan masyarakat bukan hanya membahas substansi aturan, tetapi juga aspek formil dalam penyusunannya. Hal ini diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 dan diperjelas dalam Permendagri No 80 Tahun 2015.

2. Surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum

ilustrasi asap rokok (unsplash.com/Jonathan Kemper)

Aryo juga mengkritisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 4 Desember 2023 tentang pelarangan reklame rokok di seluruh ruas jalan kota. Ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya bersifat administratif.

"Surat edaran bukan produk hukum, tidak bisa memuat sanksi. Jika digunakan sebagai dasar untuk menertibkan pelaku usaha, itu keliru. Apalagi bila perda belum sah. Dasar hukum harus jelas dan sah secara yuridis," tegasnya.

3. Regulasi harus adil dan berimbang

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Aryo mengingatkan, perda yang dilahirkan tidak boleh bersifat ekstrem atau menekan salah satu pihak. Aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis harus dijadikan pijakan utama.

“Perda harus mempertimbangkan kearifan lokal dan kebiasaan masyarakat. Jangan sampai malah merugikan. Tujuannya harus keadilan dan keberimbangan, bukan pembatasan yang berlebihan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us