Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Pengedar Sabu di Girimukti dan Lawe-Lawe Dibekuk Polres PPU
Tersangka MI dan JM saat diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Tim Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membongkar peredaran narkoba di wilayahnya. Dua pria, MI (51) dari Desa Girimukti dan JM (25) dari Kelurahan Lawe-Lawe, ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di Kecamatan Penajam.

Aksi mereka akhirnya terhenti di tangan polisi.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (11/1/2025) dan Minggu (12/1/2025). Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, mengungkapkan operasi ini merupakan komitmen dalam mendukung program Asta Cita, yang menitikberatkan pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami pertama menangkap tersangka MI di Desa Girimukti. Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat tentang seringnya transaksi sabu di wilayah tersebut,” jelas Iskandar, Selasa (14/1/2025).

1. Tersangka MI dibekuk di pinggir jalan

Barang bukti milik tersangka MI (IDN Times/Ervan)

MI diamankan pada Sabtu sore di pinggir jalan Desa Girimukti. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 1,22 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan saku celananya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa rokok, celana panjang biru tua, dan sebuah ponsel.

“Setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung kami bawa ke Polres PPU untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iskandar.

Dari hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JM. Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap JM keesokan harinya di sebuah minimarket di Kelurahan Petung.

“Dari tangan JM, kami menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,77 gram yang disembunyikan di saku celananya,” ujar  Iskandar.

Barang bukti lainnya berupa sebuah ponsel juga diamankan.

2. Ancaman hukuman bagi pelaku narkoba

Barang bukti milik tersangka JM (IDN Times/Ervan)

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polres PPU bersama barang bukti total 2,99 gram sabu. Polisi juga sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka untuk memutus rantai distribusi narkoba di wilayah ini.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Iskandar.

3. Aspirasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

AKP Iskandar menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Berkat laporan warga, pengungkapan kasus ini menjadi mungkin.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu kami menciptakan wilayah PPU yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya.

Editorial Team

Related Article