Penajam, IDN Times - Tim Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membongkar peredaran narkoba di wilayahnya. Dua pria, MI (51) dari Desa Girimukti dan JM (25) dari Kelurahan Lawe-Lawe, ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di Kecamatan Penajam.
Aksi mereka akhirnya terhenti di tangan polisi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (11/1/2025) dan Minggu (12/1/2025). Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, mengungkapkan operasi ini merupakan komitmen dalam mendukung program Asta Cita, yang menitikberatkan pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami pertama menangkap tersangka MI di Desa Girimukti. Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat tentang seringnya transaksi sabu di wilayah tersebut,” jelas Iskandar, Selasa (14/1/2025).
