Dua Pengedar Sabu di IKN Dibekuk Polres PPU

Penajam, IDN Times - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil membekuk tiga pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, selama ini beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku.
Ketiga tersangka tersebut berinisial AN (36), IR (36) dan SY (52) alias Julak. ketiganya merupakan warga Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, PPU ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
“Ketiga tersangka selama ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan beraktivitas di wilayah Kecamatan Sepaku,” ujar Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025) di Mapolres PPU.
1. Berawal dari penangkapan tersangka AN

Ia mengatakan bahwa kasus ini terungkap diawali dengan dibekuknya tersangka AN oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU, pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 22.30 Wita, ketika tersangka berada di pinggir jalan yang terletak di RT 007 Desa Semoi Dua, Sepaku.
“Kejadian penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di Desa Semoi Dua dan Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah RT 007 Desa tersebut,” urainya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha RX King warna hitam di pinggir jalan sekitar RT 007 Desa Semoi Dua.
“Kemudian Tim mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama dengan inisial AN. Karena curiga lalu dilakukan penggeledahan terhadap AN, dan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam satu lembar potongan lakban warna hitam di tangan kanannya,” bebernya.
2. Polisi juga amankan uang, handphone dan motor

Selain barang bukti sabu-sabu, lanjutnya, petugas polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu di saku sebelah kanan celana tersangka AN. Lalu diamankan pula satu unit handphone di saku celana depan sebelah kiri.
“Tidak berhenti begitu saja, kemudian tim opsnal menggiring tersangka ke rumah kontrakan miliknya yang berada di Desa Argomulyo, Sepaku, Dan hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu-sabu di atas meja dapur,” tutur ujar perwira yang baru beberapa hari menjabat Wakapolres PPU ini.
Petugas juga menemukan kembali satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak handphone yang dilakban warna hitam, dua bungkus plastik klip bening, dua sekop terbuat dari sedotan plastik warna putih dan warna ungu yang diletakan di tumpukan terpal samping meja dapur.
“Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Yamaha RX King, kami bawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
3. Polisi amankan sabu-sabu milik tersangka AN

Dari tangan tersangka AN, ungkap Wakapolres, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket atau bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 7,08 gram atau berat netto 5,69 gram. Selain itu, dari pendalaman pihaknya tersangka mengaku kalau sabu-sabu dibeli dari IR dengan perantara SY.
“Modus operandi tersangka AN ini adalah sebelumnya diminta untuk membeli sabu-sabu oleh tersangka lain yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres PPU seharga Rp500 ribu,” terangnya.
Tersangka juga mengaku telah lima kali membeli sabu-sabu dari IR, setiap pengambilan narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu paket dengan berat 5 gram dengan harga Rp7,5 juta.
“Dalam setiap pengambilan sabu-sabu, AN mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu secara cuma-cuma. Berdasarkan pengakuan AN, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.,” imbuhnya.
4. IR dan SY ditangkap saat konsumsi sabu

Tim berhasil menangkap IR dan SY ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah di Desa Semoi Dua, Sepaku. Dari tangan IR, polisi temukan satu paket sabu-sabu, satu lembar plastik bubble wrap dan satu unit handphone di atas meja ruang tamu dan barang itu diakui milik IR.
Dari pengakuan tersangka IR ini juga, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu lainnya yang diletak di atas lemari dalam kamar, dengan kondisi terbungkus bungkus kemasan kopi merk kapal api warna hitam merah.
“Sedangkan dari tangan tersangka AN alias Julak, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone di kantong celana sebelah kanan, dimana selama ini alat itu dijadikan sebagai alat komunikasi dalam transaksi sabu-sabu,” aku Kompol Awan.
Total sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan tersangka IR berjumlah tiga paket dengan berat bruto 70,44 gram atau berat netto 66,68 gram. Atas perbuatan ketiga tersangka ini, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya.


















