Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang selama ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Penajam.
Dua orang pengedar sabu-sabu tersebut berinisial SU (50) merupakan warga Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam dan AG (41) adalah warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Gersik, Penajam.
“Kedua tersangka kami bekuk di tempat dan waktu berbeda. Keduanya pun diringkus diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu,” beber Waka Polres PPU Kompol Awan Kurnianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu, dan Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafrudin, dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (4/3/2025).
