Penajam, IDN Times - Dua pria asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial HI (46) dan IR (28), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Wakapolres PPU Komisaris Pol Awan Kurnianto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
“Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Awan dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Jumat (7/2/2025).
