Dua Pria di Pontianak Diringkus Usai Beli Nasi Bungkus Pakai Uang Palsu

Pontianak, IDN Times - Seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengedarkan uang palsu dengan cara membeli nasi bungkus dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
Peristiwa ini sempat heboh di Pontianak, aksinya terekam kamera CCTV. Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri membenarkan peristiwa pengedaran uang palsu tersebut.
Polresta Pontianak telah mengamankan sebanyak 2 pria berinisal ZA (39 tahun), dan A (50 tahun). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi menggunakan uang palsu di sebuah rumah makan.
1. Pelaku beli nasi bungkus pakai uang palsu
Pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksinya. ZA awalnya memberi nasi bungkus di sebuah rumah makan di Jalan Imam Bonjol, dia transaksi menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu.
“Awalnya pelapor menerima pembayaran dengan uang pecahan Rp100 ribu yang setelah dicek terlihat berbeda dan diduga palsu,” kata Wagitri, Rabu (24/9/2025).
Karena merasa curiga dengan bentuk uang kertas yang berbeda dari biasanya, akhirnya pelapor menyadari ternyata uang yang diberikan pelaku adalah palsu.
2. Polisi amankan pelaku dan sejumlah pecahan uang palsu

Usai menyadari adanya peredaran uang palsu, pemilik rumah makan langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan seorang pelaku di lokasi.
“Dari tangan pelaku pertama berinisial ZA kami menyita tiga lembar uang palsu, masing-masing dua lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu,” jelas Wagitri.
3. Polisi amankan pelaku lain

Ternyata pelaku ZA tak sendirian, usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisial A (50 tahun) di kawasan Tanjung Hilir.
Saat digeledah, ditemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di kantong bajunya.
“Kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Wagitri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul uang palsu yang diedarkan,” tukasnya.