Penajam, IDN Times - Dua warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU karena diduga terlibat dalam kasus judi online. Kedua tersangka, masing-masing AJ, perempuan berusia 20 tahun warga Kelurahan Buluminung, dan AS, laki-laki berumur 23 tahun warga Desa Giripurwa, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, namun diduga kuat terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu judi online,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan, Selasa (12/11/2024).
Kedua tersangka dikenai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
