Dugaan Perampasan Lahan di Kutim, Kelompok Tani Tuntut Keadilan

Kutai Timur, IDN Times - Kelompok Tani Busang Dengen di Kabupaten Kutai Timur menghadapi dugaan perampasan lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Lahan seluas 560 hektare yang menjadi sumber penghidupan bagi 83 anggota kelompok tani itu diduga dihibahkan oleh sebuah koperasi kepada dua perusahaan tambang batu bara tanpa persetujuan mereka.
Berdasarkan dokumen kepemilikan, seperti peta lokasi, Surat SPPT Nomor: 100/62/REK-CMT/01 tertanggal 29 Januari 2008, serta akta pendirian dan anggaran dasar kelompok Nomor: 25 tertanggal 12 Januari 2012, lahan tersebut sah dimiliki oleh Kelompok Tani Busang Dengen.
1. Ketua kelompok tani dituduh mencuri sawit

Tidak hanya kehilangan hak atas tanah, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, bahkan pernah dipidanakan selama 10 bulan pada tahun 2020 karena dituduh mencuri buah kelapa sawit di atas lahan yang diklaim sebagai milik kelompok tani mereka.
Kemasi Liu, bersama Kepala Desa Long Pejeng, Krispensius, dan Kepala Desa Long Lees, Leonardo, telah mengajukan berbagai bukti legalitas kepemilikan lahan, termasuk dokumen kepemilikan dan bukti transaksi antara perusahaan dan pihak koperasi.
“Saya tahu dalam kasus ini saya melawan orang-orang berduit. Yang saya tekankan adalah agar penegak hukum memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu,” ujar Kemasi Liu.
2. Warga minta polisi bersikap adil

Sementara itu, Kepala Desa Long Pejeng, Krispensius, menegaskan bahwa tindakan mantan kepala desa yang menghibahkan lahan Kelompok Tani Busang Dengen kepada koperasi tidak dapat dibenarkan.
“Secara pribadi dan prinsip, tindakan tersebut tidak dibenarkan, apalagi jika kita melihat konteks bahwa lahan ini bukan milik pemerintah desa. Hibah semacam ini hanya dapat dilakukan jika untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim dan Bareskrim Mabes Polri. Beberapa anggota kelompok tani dan perangkat desa juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian serta Inspektorat Kutai Timur terkait hibah lahan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan kasus ini dengan adil,” tambah Krispensius.
Senada dengan itu, Kepala Desa Long Lees, Leonardo, menegaskan bahwa lahan sawit yang disengketakan memang merupakan hak Kelompok Tani Busang Dengen.
“Kami berharap pihak berwajib menangani masalah ini dengan serius dan sesuai prosedur. Sejauh yang saya tahu, lahan itu memang milik Kelompok Tani Busang Dengen, bukan koperasi,” ujarnya.
3. Klaim warga diperkuat temuan Inspektorat Kutim

Sementara itu, Inspektorat Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan kepala desa. Mantan Kepala Desa Long Pejeng dan Long Lees diketahui telah menerbitkan surat hibah lahan kepada koperasi pada Maret 2022, meskipun lahan tersebut bukan aset desa dan tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat lahan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi 83 anggota kelompok tani yang kini terancam kehilangan mata pencaharian mereka.