Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Edarkan 66 Paket Sabu, Pria di Kukar Ditangkap di Gubuk Tengah Sawah

Polisi meringkus MCP, pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)
Polisi meringkus MCP, pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Tenggarong, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kukar.

Kali ini, seorang pria berinisial MCP (44), warga Desa Sarinadi, Kecamatan Kota Bangun, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 66 paket siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah gubuk yang berada di tengah persawahan Desa Sarinadi, setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa hari berdasarkan informasi dari masyarakat.

1. Tersangka merupakan target lama polisi

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Kasatresnarkoba AKP Suyoko menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui identitasnya itu telah lama menjadi target penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh tim, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam pondok tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 66 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 53,14 gram," jelasnya.

2. Uang hasil transaksi sabu juga diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip, satu unit HP warna hitam, dan satu kotak HP.

"Kami juga menyita uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba," ucap Suyoko.

3. Terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Sungai Kapuas Meluap! BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem di Kalbar

08 Des 2025, 21:30 WIBNews