Edarkan Sabu Lewat Apartemen, Residivis Balikpapan Kembali Masuk Bui

Balikpapan, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan selama Mei hingga awal Juni 2025. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang residivis yang kembali ditangkap karena mengedarkan sabu.
“Selama Mei dan Juni ini, jajaran kami melakukan penindakan yang cukup signifikan. Ini bukan akhir, kami akan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkoba di Balikpapan,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
1. Pengungkapan kasus di Apartemen Green Valley
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SE (39) di kawasan Apartemen Green Valley, Blok B17, Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
“Tersangka ini adalah residivis kasus serupa. Ia pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 2020 dan baru keluar dari lapas pada 2024,” ujar Anton.
Anton meneruskan, SE diketahui menyewa unit apartemen di Green Valley selama 10 hari. "Ini dilakukan tersangka untuk memudahkan transaksi narkoba di Balikpapan," kata Anton.