Penajam, IDN Times - Empat warga pemilik lahan atau tanah di Logdam RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) setuju lahannya diganti untung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mereka menilai harga penggantian lahan mereka sudah sesuai keinginan. Apalagi lahan mereka masuk dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN untuk kepentingan Intake Sepaku atau pengendalian banjir sungai Sepaku.
“Menurut kami untuk nilai harga penggantian lahan kami yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Otorita IKN itu sudah sangat layak sekali, apalagi lahan kami masuk dalam ADP di IKN,” ujar Saripullah, salah satu kuasa warga pemilik lahan kepada IDN Times, Kamis (20/3/2025) di Sepaku.
