Fakta Baru Kasus Anak Aniaya Ibu di Sambas, Pernah Dirawat di RSJ

Sambas, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus bergulir.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menuturkan bahwa, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
“Kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).
1. Kronologi penganiayaan dipicu karena uang

Wahyu mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi pada 16 Maret 2026. Korban adalah seorang ibu berusia 50 tahun, sementara pelaku, berinisial R, masih berusia 17 tahun 3 bulan.
Kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penanganan terhadap pelaku mengacu pada aturan perlindungan anak.
2. Pelaku jalani observasi di ruang isolasi RSJ

Polisi pun bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan situasi, serta membawa pelaku untuk pemeriksaan awal.
“Pelaku baru saja keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat sekitar dua bulan sebelum kejadian. Bahkan, ia juga pernah menjalani perawatan pada tahun sebelumnya,” kata Wahyu.
Saat ini, pelaku tengah menjalani observasi intensif selama 14 hari tanpa konsumsi obat-obatan guna memastikan kondisi kejiwaannya.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hasil tersebut akan menjadi dasar langkah selanjutnya,” jelas Kapolres.
Jika terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan, pelaku akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
3. Keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem

Wakil Direktur I RSJ Provinsi Kalbar, Tarsisius, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menangani pelaku, tetapi juga memberikan perawatan kepada korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas telah melakukan pendampingan langsung kepada korban untuk memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Sambas juga turut turun tangan. Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa keluarga tersebut masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
“Hasil sementara menunjukkan keluarga berpotensi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Kabid Rehabilitasi Sosial, Shanti Wiedjayarini.
Hasil observasi kejiwaan pelaku nantinya akan menjadi penentu arah penanganan kasus selanjutnya. Jika pelaku tak mengalami gangguan kejiwaan, polisi bakal melakukan tindak lanjut.


















