Fungsi Bangunan Tak Sesuai Izin, THM Helix Dianggap Langgar Aturan

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) yang belum mengantongi dokumen dasar perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tidak diizinkan beroperasi secara legal.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menanggapi polemik operasional THM Helix di Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Secara formal, izin usaha bisa saja keluar melalui sistem OSS. Tapi kalau belum ada PBG dan SLF, maka belum boleh beroperasi,” tegas Helmi diberitakan Antara, Rabu (18/6/2025).
1. Pemenuhan kebutuhan perizinan operasional THM di Balikpapan

Helmi menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, izin berusaha terbagi dalam dua tahap: pemenuhan persyaratan dasar dan izin operasional. Persyaratan dasar itu mencakup antara lain PKKPR, PBG, SLF, serta izin lingkungan.
“Kalau belum punya PBG, berarti bangunan belum sah untuk digunakan. Apalagi jika digunakan untuk usaha hiburan yang melibatkan keselamatan pengunjung,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa izin untuk menjual minuman beralkohol tidak bisa diproses apabila bangunan belum memiliki PBG. “Itu syarat pokok. Jadi, izin tidak bisa keluar sebelum izin bangunannya lengkap,” katanya.
2. Penilaian site plan THM di Balikpapan

Helmi mengungkapkan, pada 22 April 2025, DPMPTSP Balikpapan telah menggelar rapat teknis bersama delapan perangkat daerah terkait untuk menilai dokumen site plan dari pengelola THM Helix. Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara yang berisi catatan teknis dan koreksi.
“Dokumen hasil evaluasi sudah kami serahkan ke pemohon sejak April. Tapi hingga kini belum dikembalikan dalam bentuk perbaikan. Artinya, proses belum bisa berlanjut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan antara perizinan awal dan praktik di lapangan. Dalam dokumen perizinan, bangunan ditujukan untuk hotel dan pub, tetapi realisasinya hanya difungsikan sebagai pub. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif.
“Kalau ada perubahan fungsi, misalnya dari hotel jadi murni tempat hiburan seperti karaoke atau bar, itu wajib diajukan ulang. Jangan sampai izinnya satu, tapi praktiknya lain,” imbuhnya.
3. Kota Balikpapan tetap membuka dunia investasi

Helmi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tetap membuka diri terhadap investasi di sektor hiburan, namun seluruh persyaratan hukum dan teknis harus dipenuhi.
“Kami mendukung investasi, tapi tentunya yang sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Balikpapan juga telah meninjau langsung lokasi usaha dan merekomendasikan penutupan sementara THM Helix. Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, menyebut izin yang dimiliki tempat usaha tersebut belum memenuhi syarat legal formal, meskipun sudah tercatat dalam sistem OSS.
Menurut Danang, dokumen PKKPR baru terbit pada Juli 2024. Setelah itu, pengelola seharusnya segera menyusun dan menyerahkan site plan sebagai langkah awal untuk mengurus PBG.
“Site plan baru masuk pada April 2025. Setelah itu langsung kami tindak lanjuti dan teruskan ke OPD teknis sesuai SOP,” jelas Danang.