Balikpapan, IDN Times - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka utama kayu ilegal inisial AK (59) dan MB (49) atas kasus ilegal logging dan praktik pencucian uang, Kamis (16/5/2024). AK merupakan pemilik industri kayu CV sedangkan MB merupakan pejabat penerbit dokumen untuk perusahaan AK.
Dalam pers rilis Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, keduanya sudah dilakukan penahanan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) atas tuduhan praktik ilegal logging dan pencucian utang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menegaskan menetapkan status dua tersangka kasusnya atas pidana ilegal logging dan praktik pencucian uang, Kamis (16/5/2024).