Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gelapkan Motor Warga Kukar, Pria asal Jakarta Terancam 4 Tahun Penjara

Gelapkan Motor Warga Kukar, Pria asal Jakarta Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Share Article

Kutai Kartanegara, IDN Times – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial MT (32), warga Jakarta Utara, diamankan oleh warga pada Selasa (29/4/2025) dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Rimanianingsih (30), yang melaporkan bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring.

1. Berdalih pinjam motor korban

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Raymond mengatakan kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Rinjani Indah, Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy KT 2730 OZ milik korban dengan dalih hendak pulang ke Samarinda.

Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. “Pelaku berdalih bahwa motor sedang diperbaiki di bengkel, namun keberadaannya tidak jelas,” kata Kapolres.

2. Pelaku residivis kasus serupa

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6 juta dan membuat laporan resmi ke Polsek Tenggarong Seberang pada 29 April 2025. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan dibawa langsung ke Mapolsek untuk diproses hukum.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 di wilayah Jakarta Utara dengan vonis hukuman 11 bulan penjara,” beber Kapolsek.

3. Tersangka dijerat pasal penggelapan

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)
Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu eksemplar BPKB sepeda motor dan satu lembar surat kuasa pemegang barang inventaris. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Kapolsek menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang kepada orang yang belum dikenal dekat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews