Kutai Kartanegara, IDN Times – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial MT (32), warga Jakarta Utara, diamankan oleh warga pada Selasa (29/4/2025) dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Rimanianingsih (30), yang melaporkan bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring.
