Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 4 kilogram pada Kamis 10 Maret 2022 sepekan lalu. Polisi menggerebek indekos para pelaku yang berada di Jalan Slamet Riyadi No 1 Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Berawal dari informasi masyarakat, sering dilakukannya kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sempaja, kemudian petugas di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil kita ungkap," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).