Penajam, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/K.653/2019, tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan/ Pembebasan Tanah untuk pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di provinsi Kaltim guna mendukung kebutuhan air baku di calon Ibu Kota Negara (IKN).
"SK tentang Penlok tersebut, Kamis (30/1) kemarin, oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Kaltim diserahkan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang memohon untuk penerbitan Penlok, kemudian secara paralel diserahkan juga kepada BPN provinsi Kaltim," ujar Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang kepada IDN Times, pada Selasa (4/2) di ruang kerjanya.